Home » , » Contoh Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen dalam Kehidupan Sehari Hari

Contoh Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen dalam Kehidupan Sehari Hari

Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen - Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk menjadi golongan konstitu sionalis, yaitu ingin berpegang teguh pada konstitusi sebagai dasar hukum tertulis. Pengalaman perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia menunjukkan bahwa sikap konstitusionalis dapat membawa bangsa Indonesia pada kehidupan yang lebih stabil dan mantap. 


Oleh karena itu, warga negara memegang peranan yang penting dalam melaksanakan nilai-nilai konstitusional, dengan menun  jukkan sikap yang mencerminkan konstitusi. Di sinilah pentingnya masyarakat harus memiliki perilaku konstitusional yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menampilkan sikap positif yang sesuai dengan konstitusi dimaknai bahwa warga negara harus berperilaku sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Inilah yang disebut dengan perilaku konstitusional. Agar perilaku konstitusional dapat dijalankan dengan baik oleh setiap warga negara maka perlu adanya kesadaran dalam setiap diri warga negara.

Pentingnya perilaku konstitusional adalah agar amanah konstitusi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga konstitusi bernilai normatif, yakni aturan-aturan dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten, dijunjung tinggi, serta dilaksanakan sepenuhnya. Nilai lain dari konstitusi adalah nominal, jika aturan-aturan dalam konstitusi itu hanya sebagian saja yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan di lapangan. Banyak aturan dalam konstitusi telah disusun dengan baik, atau telah mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan.
Menjaga kerukunan sesama anggota masyarakat adalah cerminan dari adanya sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945.


Beberapa contoh sikap positif terhadap pelaksanaan UUD’45 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.
  1. Menghargai hak dan kewajiban orang lain.
  2. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain dalam musyawarah.
  3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan keseharian.
  4. Menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran yang tinggi.
  5. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
  6. Menghormati lembaga-lembaga negara dan pemerintahan sebagai organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat.
  7. Tidak melakukan perbuatan yang anarkis, seperti merusak sarana dan prasarana umum.
  8. Melakukan budaya kritik kepada pemerintah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
  9. Berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum secara sukarela, rasional, dan bertanggung jawab.
  10. Menghormati dan menerima adanya aturan pembatasan masa jabatan presiden menjadi 2 kali periode.
  11. Mengikuti pemilihan umum angota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah secara langsung.

0 komentar:

Posting Komentar